Rekonstruksi Kasus Suap PT Brantas Libatkan Kajati DKI

Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kajati DKI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pada Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Pada rekonstruksi ini, penyidik KPK akan melibatkan 3 orang tersangka kasus ini yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno; serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pengacara dua pejabat PT Brantas, Hendra Heriansyah, mengatakan rekonstruksi tersebut akan melibatkan sejumlah saksi. Termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

"Dari Kejaksaan Tinggi tentunya Pak Sudung Situmorang dan ataupun Pak Tomo Sitepu. Paling tidak dia memerankan posisi dia masing-masing," kata Hendra saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

Hendra membenarkan bahwa salah satu tempat yang akan digelar rekonstruksi adalah di Kantor Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta. Selain itu, rekonstruksi juga akan digelar juga di kantor PT Brantas Abipraya di jalan Dl Panjaitan, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia serta Pondok lndah Golf.

KPK Diminta Serius Usut Dugaan Suap di Kejati DKI

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya