Kiprah Chairman Paramount Enterprise di Grup Lippo

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Bahkan, penyidik telah resmi meminta pencekalan terhadap Eddy untuk keluar negeri, terkait penyidikan kasus ini.

"Adanya dugaan keterlibatan, makanya kita meminta cekal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin malam 2 Mei 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kendati demikian, Yuyuk tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai dugaan keterlibatan Eddy tersebut. Termasuk mengenai bahwa Eddy mengetahui sumber uang suap dalam kasus ini.

"Sampai sekarang belum diperiksa. Jadi, nanti saja. Ikuti dulu prosesnya," kata Yuyuk.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Eddy Sindoro diketahui pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah Marketing Group Head PT Bank Lippo Tbk, Konsultan Presiden Direktur PT Lippo Bank Tbk, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Presiden Direktur PT Bank Lippo Tbk, Presiden Direktur PT Lippo E-Net Tbk, Presiden Direktur PT Siloam Health Care Tbk, serta Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk dan Lippo Karawaci.

Terkait penyidikan kasus ini, diketahui beberapa orang saksi berasal dari pihak Lippo. Salah satunya adalah Suhendra Atmadja, yang tercatat pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities.

Yuyuk tidak menampik, bahwa kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat itu masih ada keterkaitan dengan perusahaan Lippo. Atas dasar hal tersebut, penyidik lantas melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Lippo.

"Karena, ada salah satu kasus di PN Jakarta Pusat yang ada hubungannya dengan Lippo," kata Yuyuk.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang pegawai swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan, terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.

Namun, kasus tersebut terungkap, setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK, usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya