- VIVA.co.id/D.A Pitaloka
VIVA.co.id – Kasus kematian terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah, menyita perhatian sejumlah pihak. Sejak itu muncul usulan untuk membentuk Dewan Pengawas Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengaku tidak mempermasalahkan usulan itu.
"Pada prinsipnya pengawasan itu baik. Bukan sesuatu yang buruk. Karena pada dasarnya kita semua harus bisa diawasi. Ada akses untuk orang-orang yang ingin mengawasi kita, apakah itu masyarakat atau pun badan-badan tertentu," kata Boy, Senin 2 Mei 2016.
Namun, menurut Boy, kewenangan dewan pengawas itu tergantung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang membahas revisi Undang-undang terorisme. "?Itu adalah kewenangan lembaga legislatif yang masih memproses rancangam UU terorisme tersebut. Kita serahkan itu pada mereka," ujarnya.
Kata Boy, apabila rencana adanya dewan pengawasan bagi kinerja Densus, maka tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, yang terpenting bagaimana menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik.
"Tidak ada perasaan terkekang, yang ada tanggung jawab bagaimana mengamankan negara ini dr ancaman terorisme. Yang dipikirkan oleh Polri adalah bagaimana negara ini aman dan semua warga negara selamat terbebas dari segala marabahaya dan ancaman," kata Boy.
(ren)