Babak Baru Kasus Pembunuhan Munir

Peringatan 11 Tahun Kematian Munir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, memasuki babak baru. Istri Munir, Suciwati yang didampingi wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mendaftarkan gugatan sengketa kasus Munir ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.

Viral! BEM UI Ditantang KKN di Papua Usai Kritik TNI Melanggar HAM

Mereka mendaftarkan gugatan dengan pihak tergugat Kementerian Sekretariat Negara. Menurut Yati, gugatan ini dilakukan karena desakan publik yang cukup kuat untuk kembali membuka hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

"Kami daftar ke KIP karena desakan publik cukup kuat agar hasil TPF dibuka. Ini bukan kepentingan Kontras atau Suci, tapi kepentingan publik. Penting ini segera dibuka, tak ada tujuan lain hanya untuk publik," kata Yati di kantor Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2016.

Venezuela Usir Delegasi PBB Karena Komentari Aktivis yang Dipenjara Pemerintah

Yati juga mendesak Presiden segera mengumumkan hasil TPF atas kematian Munir. Alasannya, sudah 11 tahun sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Presiden Joko Widodo hasil pencarian fakta kasus tersebut tak kunjung dibuka ke publik.

"Kami yakin ada temuan penting masa SBY jadi konsesus. Temuan itu harus diumumkan ke publik. Sebelas tahun tak diumumkan, tak ada niat baik pemerintah," ujar Yati.

Jalankan Bisnis Sesuai Perlindungan HAM, BRI Jadi Perusahaan Pertama yang Penuhi Standar PRISMA

Menurut Yati, hasil tersebut penting untuk keadilan dan transparansi pejabat publik. "1 Maret lalu Setneg mengakui tak menguasai dokumen tersebut. Kami jawab tak puas, karena TPF menyerahkan langsung ke lembaga negara Kementerian Sekretariat Negara tapi jawabannya tak memuaskan," ujarnya menambahkan.

Senada, Suciwati mengatakan, bahwa hampir 12 tahun hasil TPF atas kematian suaminya tidak juga dipublikasikan. Hal itu hal yang membuat pertanyaan, yang harusnya dijawab oleh Presiden melalui Setneg.

"Kalau kita logika kan, kalau ini sebuah rekomendasi yang seharusnya dipublikasikan terus kemudian tidak. Itu barangkali ada nama-nama penting, orang yang terkait dalam kasus pembunuhan Munir tapi kemudian tidak dikeluarkan. Barangkali, tapi saya mau bilang penting dulu publikasikan supaya kami tahu," kata Suci.

Karena itu dirinya mendorong Presiden Joko Widodo segera menepati janjinya sesuai Nawacita menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). "Kalau kemarin Jokowi dengan Nawacita menawarkan penyelesaian kasus HAM harusnya kita tonton. Janji itu harus ditunjukkan kepada masyarakat.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya