30 Pekerja Tiongkok Akan Diusir dari Minahasa Utara

Aktivitas tambang bijih besi di Pulau Bangka Minahasa Utara. Puluhan pekerja asal Tiongkok di tambang ini tak memiliki izin tinggal, Kamis (28/4/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hari Agustinus

VIVA.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara meminta 30 pekerja asing asal Tiongkok untuk keluar dari wilayah itu. Para pekerja asing itu dilaporkan tidak memiliki izin kerja dan tinggal di Minahasa Utara.

WNA Dilarang Masuk RI, Bagaimana Nasib Pemain Asing Persib?

“Para pekerja asing itu harus segera angkat kaki dari Minahasa Utara. Mereka tidak punya izin. Saya akan lapor polisi secepatnya," kata Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan dalam kunjungannya di perusahaan tambang bijih besi milik PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur Sulawesi utara, Kamis, 28 April 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Minahasa Utara, Jein Rumagit juga memastikan bila 30 pekerja asing itu tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). "Mereka akan diusir dari lokasi tambang," ujar Jein.

13 WNA Masuk Lewat Bandara Soetta Langsung Dikarantina

Sementara itu, Manager Operasional PT Mikgro Metal Perdana, Mr Xu mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya di Jakarta terkait rencana penghentian 30 pekerjanya tersebut. “Kami akan melaporkan kepada pimpinan di Jakarta," tuturnya.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya mengantongi KITAS, pria asal Tiongkok ini justru juga tidak dapat menunjukkan. "Saya baru sebulan bekerja di sini," katanya. (ase)

Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Terkait Kejahatan Siber
Ketua KPCPEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Pekerja Asing Pemilik KITAS dan KITAP Bisa Dapat Vaksin Gotong Royong

Pemerintah mengatur hal itu lewat skema vaksin gotong royong yang diprakarsai oleh dunia usaha.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2021