Kronologi Kasat Narkoba Jadi Antek Bandar Narkoba

AKP Ichwan Lubis
Sumber :
  • tvone

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional Brigjen Rahmad Sunanto membeberkan kronologis Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis bisa masuk jerat bandar narkoba.

Diduga Memeras, Empat Polisi Diamankan

Sebelumnya, AKP Ichwan Lubis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap, karena telah menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan seorang bandar narkoba yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan harapan dapat mengganjal langkah BNN.

Menurut Rahmad, AKP Ichwan Lubis sebenarnya hanya menerima Rp2,3 Miliar dari Toni, alias Togiman, setelah sang kurir memotong sebesar Rp500 juta. Hal ini, sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa Ichwan memiliki rekening Rp8 miliar dari transaksi dengan Toni.

Terima Suap Narkoba, Perwira Polisi Dipenjara 2,5 Tahun

Menurut Rahmat, uang Rp8 miliar yang ada dalam rekening itu merupakan milik Toni dari hasil transaksi narkotika yang selama ini dijalankannya. Rekening itu sendiri dikelola oleh Janti, kakak dari Toni.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya MR, alias Achin, kaki tangan Toni dengan kasus 25 kilogram sabu dan 5.000 butir pil happy five beberapa waktu lalu. Atas penangkapan itu, Toni kemudian meminta IL untuk mengamankan dirinya, agar tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Disuap Bandar Narkoba, Perwira Polisi Dituntut 5 Tahun Bui

"Toni merasa takut, saat kaki tangannya (Achin) terungkap. Dia hubungi IL untuk ngurus penyidik BNN supaya tidak ditangkap," ujarnya

Rahmad mengatakan, awalnya IL sempat menolak, lantaran kasus yang ditangani BNN pusat, dirinya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Lobi-lobi terus berjalan, dan pada akhirnya IL kemudian menyanggupinya.

"Si IL bilang, sekelas Kepala BNN dikasih Rp8 miliar tidak mau, kamu mau ngasih berapa. Akhirnya deal, IL dikasih dulu Rp2,8 miliar. Coba-cobalah ini si IL," jelasnya

Toni, kemudian memerintahkan Janti yang mengelola uangnya selama ini untuk diberikan Rp2,8 miliar ke IL. "Janti, kemudian memerintahkan TH kaki tangan lainnya untuk diberikan ke IL. TH cuma kasih Rp2,3 miliar ke IL. Rp500 juta-nya ditilep TH," katanya

Meskipun Toni telah memberikan uang kepada IL, petugas BNN tetap bisa mengendus permainan Toni yang mengendalikan narkoba di dalam LP. Toni akhirnya ditangkap bersama Janti oleh petugas BNN pada 7 April 2016.

"Dari penangkapan itulah kemudian kita telusuri rekening itu. Oh ternyata, ada dana yang keluar diberikan ke IL," jelasnya

Petugas BNN, kemudian memanggil IL untuk dimintai keterangan pada 19 April 2016. Dari pemeriksaan itulah, IL kemudian mengakui menerima uang dari Toni, dan IL diamankan pada 21 April 2016

Rahmad menegaskan, IL dikenakan pasal 137 huruf b UU Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

"Harus dibedakan, ini kasus TPPU bukan suap. Kalau suap, kami tidak berwenang. Ini kasus TPPU, karena dia menerima uang kejahatan narkotika. Setiap orang yang menyimpan, menerima uang narkotika bisa dijerat TPPU," jelasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya