Dua Buronan Century Bisa Ditangkap Tanpa Tunggu Deportasi

Terpidana kasus penipuan nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, di mobil tahanan.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tim pemburu koruptor masih mencari dua buronan kasus penipuan dana nasabah Bank Century yang belum ditangkap. Dua terdakwa kasus Bank Century itu Anton Tantura, mantan pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas, dan Hendro Wiyanto, mantan Direktur Utama PT. Antaboga Delta Sekuritas.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, menegaskan kedua orang tersebut akan dipulangkan ke Tanah Air tanpa tanpa harus menunggu prosedur deportasi terlebih dahulu. Tidak dijelaskan ada di negara mana mereka.

"Tidak selamanya begitu. Karena tiga terpidana ini pun masih bagian dalam target buruan dari tim pemburu koruptor," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2016.

KPK Petakan 10 Aktor Kasus Century

Ia menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam memulangkan dua terdakwa buronan Bank Century tersebut.

"Kalau dua orang yang sekarang masih buron partner si Hartawan itu, ada kemungkinan juga kita minta bantuan polisi. Pasti itu. Karena polisi memiliki komunikasi dengan interpol, komunikasi internasional, dan juga dengan tim terpadu," kata Noor.

KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

(ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019