Terjaring Razia, Kepala BNNP Maluku Utara Dinonaktifkan

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso, telah menonaktifkan Komisaris Besar (Kombes) Elly Djamaludin dari jabatan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara. Elly dinonaktifkan usai diperiksa Inspektur Utama BNN di Jakarta.

Kenapa Vagina Wanita Bau Seperti Ikan Amis Busuk?

Penonaktifan dilakukan karena sebelumnya Elly tertangkap basah petugas yang melakukan razia gabungan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah kerjanya.

"Hari ini, saya sudah mengeluarkan surat perintah penonaktifan yang bersangkutan. Hal ini didasarkan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan. Ini langkah awal BNN yang sudah dilakukan," kata Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 19 April 2016.

Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024

Budi menegaskan, saat terjaring razia, posisi Elly tidak sama sekali terlibat dalam operasi gabungan tersebut. "Keberadaan yang bersangkutan berada di luar operasi ini. Dia hanya menandatangani surat perintah untuk anggotanya bergabung dalam operasi itu," ujarnya.

Budi menjelaskan, Elly telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, lantaran berada di tempat hiburan malam. "Keberadaannya di suatu tempat yang sebenarnya tidak diperbolehkan ada di situ, tidak ada hubungan kepentingan tugas. Jika terbukti itu, maka akan dikenakan pelanggaran kode etik untuk dicabut jabatannya," katanya.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Sementara itu, BNN juga melakukan pemeriksaan urine, darah dan rambut kepada Elly untuk mengetahui apakah ada kemungkinan terlibat narkoba atau tidak.

"Kalau hasilnya positif tentu akan kami proses hukum. Karena BNN sudah komitmen, anggota dari atas sampai bawah tidak boleh melakukan pelanggaran yang berkaitan penyalahgunaan narkotika. Enggak ada ampun," katanya.

Laporan Yasin Fadilah dari Jakarta
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya