Ini Mekanisme Seleksi Tahap 3 Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial umumkan 86 orang calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) bersiap melakukan seleksi tahap 3, yang terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian, terhadap 39 calon hakim agung (CHA) dan 10 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Ketahuan Caleg PSI, Calon Hakim Ad Hoc MA Diusir saat Tes Kelayakan di Komisi III DPR

"Assessment kepribadian dan kompetensi untuk CHA dan profile assessment untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA dilaksanakan pada 18 dan 19 April 2016 di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Sementara untuk Tes Kesehatan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA akan dilaksanakan pada 20 dan 21 April 2016  di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 April 2016.

Dia menjelaskan, assessment kepribadian dan kompetensi calon hakim agung dan profile assessment calon hakim ad hoc Tipikor di MA merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur dan menilai kompetensi berpikir analitik, berpikir konseptual (sintesis), pemahaman intrapersonal, pengelolaan emosi, pengendalian tingkah laku dan kesadaran diri.

Ketua MA Diminta Mundur

Selanjutnya, selain assessment, dalam rangka mendapat data dan informasi mengenai reputasi dan gambaran diri CHA dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, KY akan memantau rekam jejak CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

"Pada tahap ini, Anggota KY melakukan klarifikasi kebenaran informasi atau pendapat masyarakat, kewajaran perolehan harta kekayaan dan hasil investigasi. Hasil klarifikasi berupa rekomendasi kelayakan rekam jejak sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan tahap 3," kata Farid.

Hakim Agung Sebut Indonesia Alami Darurat Peradilan

Farid melanjutkan, instrumen penilaian yang digunakan dalam assessment kepribadian CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah melalui praktik langsung (observasi) yang terdiri dari leaderless group discussion (LGD), presentasi dan wawancara. Sedangkan ujian tertulis terdiri dari psikometri, self assessment, kompetensi dan analisis problem.

"Sebagai penerapan akuntabilitas maka pelaksanaan seleksi CHA bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten untuk seleksi kesehatan," lanjut Farid.

Dia pun mengimbau masyarakat dengan menerakan identitas yang jelas, untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku dan karakter CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang saat ini sedang mengikuti seleksi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya