Samadikun Ditangkap Aparat RRC Berkat Perjanjian Ekstradisi

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Buronan pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dikabarkan berhasil ditangkap di China oleh aparat keamanan setempat atas permintaan dari Badan Intelijen Negara (BIN). Lalu, haruskah ada imbal balik atas penangkapan Samadikun itu?

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

"Kita punya perjanjian ekstradisi dengan mereka. Dengan adanya perjanjian itu, tentunya ya tidak ada pilihan lain bagi siapa pun untuk tidak memberikan bantuan bila diperlukan. Kita tahu persis," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 19 April 2016. Pemerintah Indonesia dan China menandatangani perjanjian ekstradisi pada 1 Juli 2009.

Prasetyo menuturkan bahwa Samadikun merupakan warga negara Indonesia. Kejahatannya pun terjadi di negara sendiri.

Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

"Sekarang ketemu, ditangkap di China. (Mereka) perlu berikan bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan supaya dia menjalani proses hukum," kata Prasetyo lagi.

Namun, Prasetyo enggan merinci berapa jumlah buronan BLBI yang sudah tercatat di Kejaksaan Agung. Dia mengaku lupa satu per satu.

Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

"Semua buronan yang di luar harus dituntaskan. Kemarin mantan Bupati Temanggung ya, sudah tujuh tahun lari ke Kamboja. Setelah ditemukan ya tentunya diselamatkan untuk diselesaikan proses hukum," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, terkait tempat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri telah dipersiapkan. "Lapas terbuka lebar untuk para koruptor," ujarnya.

Samadikun masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Agung sejak 2003. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.

Samadikun divonis hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana BLBI sebesar Rp169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Dalam pengumuman daftar buron di situs kejaksaan.go.id, info terakhir keberadaan Samadikun tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura. Samadikun disebut punya pabrik film di China dan Vietnam. Hingga kini, Samadikun tercatat sudah menjadi buronan selama 13 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya