Masalah Ekonomi Paling Banyak Picu Perceraian PNS Bekasi

Ilustrasi perceraian
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Bekasi mencatat puluhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya gagal membangun rumah tangga. Saat ini, status pernikahan mereka sudah bercerai.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Sampai akhir 2015 kemarin, ada 41 pegawai ajukan surat resmi bercerai," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Selasa, 19 April 2016.

Sayekti mengaku tidak terlalu banyak mengetahui alasan perceraian itu. Namun, dari informasi yang ia dapatkan antara lain masalah ketidakharmonisan sampai yang menyangkut masalah ekonomi.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Adapun jumlah yang terdata di BKD tersebut, diakui Sayekti, belum sepenuhnya diterima seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga, jumlahnya pun tergolong sangat kecil.

"Data itu belum sepenuhnya mencakup semua SKPD. Karena, masih ada beberapa SKPD belum melaporkan kepada kami," ujarnya.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Sayekti menjelaskan, adanya SKPD yang belum melaporkan kepadanya itu kemungkinan karena masih mampu menangani kasus perceraian pegawainya. Sebab, masing-masing dinas secara teknis berhak mengambil tindakan sendiri, bagi pegawainya yang ingin bercerai.

"Mereka juga masih punya hak untuk bertindak kepada pegawainya yang ingin bercerai. Dan biasanya, BKD akan menerima laporan dari dinas jika SKPD kesulitan menangani perkaranya, barulah kasus tersebut diserahkan ke BKD," ujarnya.

Sayekti melanjutkan, wewenang BKD mengambil jalan mediasi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

Bahkan, dalam aturan kepegawaian, biasanya setiap pria PNS yang sudah cerai, wajib menafkahi si anak sampai usia 25 tahun. Untuk itu, kasus perceraian oleh pegawai di Kota Bekasi, PNS wajib melaporkan perceraian kepada BKD sebelum dilanjutkan ke walikota.

Menurut dia, tindakan itu untuk mengatur penangguhan tunjangan anak dan keluarga yang akan diceraikan. Misalkan, untuk komposisi anak sendiri tetap dijamin tunjangan sekolahnya hingga selesai kuliah.

Namun, berbeda apabila satu dari pasangan yang meminta cerai dan wanitanya merupakan pegawai PNS, sedang prianya bukan PNS. Maka tunjangan suami tidak akan didapat meski proses bercerai sudah selesai.

Akan tetapi, kata Sayekti, apabila seorang prianya yang merupakan PNS, sedangkan wanitanya bukan PNS, maka selama wanita tersebut belum menikah sepertiga gaji dari mantan suaminya masih bisa diberikan sebagai tunjangan, hingga si wanita yang diceraikannya itu menikah kembali dengan pria lain.

"Tapi kita juga mengacu kepada keputusan pengadilan, seperti apa keputusan cerainya. Agar kami pun tidak menyalahi aturan dan UU yang mengatur hal ini," tuturnya.

Untuk diketahui, angka perceraian PNS di Pemkot Bekasi pada 2014 lalu, juga mencatat jumlah yang sama dengan tahun 2015 ini. Data itu menunjukkan kegagalan mereka dalam membangun rumah tangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya