Selain Dipecat, Petugas Lapas Bekingi Narkoba Akan Dipidana

Menkumham Yasonna Laoly jalani tes urine
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersangkut kasus narkoba tak hanya akan dipecat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, berjanji juga akan melaporkan mereka ke polisi.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Yasonna menegaskan, tindakan itu sudah dia buktikan. Tiga petugas lapas yang diketahui terkait kasus narkoba, sudah dia pecat dan kasusnya diserahkan ke pihak berwajib. 

"Perlakuan sama juga akan diberlakukan, kalau ada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham yang ikut memasukkan narkoba ke lapas, akan dipecat dan diserahkan juga ke Polisi," ancam Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2016.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Menurut Yasonna, membantu peredaran narkoba di lapas dan rutan termasuk tindak pidana. "Itu pidana. Jangan pikir kasihan anak istrinya, dia langgar hukum. Itu agar bisa jadi efek jera," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna mencontohkan, dokter yang membantu aborsi bisa mendapatkan hukuman tambahan sepertiga dari masa hukumannya. Maka hal serupa dia usulkan juga berlaku bagi petugas lapas yang tersangkut kasus narkoba.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Dokter aborsi itu mereka ditambah sepertiga hukumannya. Makanya kalau kepala lapas ya harusnya ditambah juga hukumannya," ujar dia.

Sebelumnya, Yasonna juga mengancam, kepala lapas, kepala divisi pemasyarakatan, sampai kepala kantor wilayah Kemenkumham di daerah agar bersiap dicopot dari jabatannya. Jika mereka tidak melaksanakan instruksi menetapkan pilot project lapas dan rutan bebas narkoba serta handpone.

"Kalau kepala lapas tak kooperatif ya akan diganti, bahkan di atasnya juga kalau begitu. Narkoba di penjara ini masif sekali. Enam bulan ini akan kita intensifkan," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya