Perempuan Nonmuslim di Aceh Dicambuk Gara-gara Jual Miras

Warga Aceh yang melanggar saat dihukum cambuk dengan rotan. (Ilustrasi)
Sumber :
  • REUTERS/Junaidi Hanafiah
VIVA.co.id - Remita Sinaga (60 tahun), warga Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dihukum cambuk sebanyak 28 kali pada Selasa, 12 April 2016. Perempuan nonmuslim itu divonis cambuk gara-gara kedapatan menjual minuman keras kepada warga.
Tegur Pemuda Mabuk, Kakek Renta Dibacok Hingga Tewas
 
Remita Sinaga atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mak Ucok tercatat sebagai penganut agama Kristen Protestan. Ia divonis bersalah telah menyimpan dan menjual minuman keras oleh Mahkamah Syariah Takengon.
Perempuan Aceh Ini Pingsan setelah Dicambuk 12 Kali
 
Menurut Mahkamah Syariah, perempuan itu telah melanggar Pasal 5 Huruf C Jo Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayah. Saat ditangkap, bersama Mak Ucok juga disita sebanyak 50 botol minuman keras dari berbagai jenis merek.
Warga Nonmuslim Dicambuk, Ini Kata Dinas Syariat Islam
 
Selain Remita, dua pasangan yang didakwa melakukan perbuatan mesum juga ikut dieksekusi cambuk. Kedua pasangan itu adalah Sarwan bin Sukirno (19 tahun) dan Nadia Shofia Binti Warisi (26 tahun), masing-masing menerima tiga kali cambukan.
 
Pasangan kedua adalah Umardi bin Yusup (42 tahun) dan Fatimah binti Umar (30 tahun). Mereka masing-masing menerima cambukan sebanyak seratus kali. Keduanya dicambuk seratus kali karena mengakui telah melakukan perbuatan zina.
 
Eksekusi cambuk kelima warga Aceh Tengah itu dilakukan di halaman Gedung Olah Seni, di Takengon, Aceh Tengah. Eksekusi penegakan hukum syariah di wilayah tengah Aceh itu disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi eksekusi. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya