KPK Konfrontasi Ahok dengan Audit BPK soal Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 12 April 2016.

Diragukan, Politikus Demokrat Sebut Alasan Percaya ke KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyelidik tengah mengkonfrontasi keterangan Ahok dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Penyelidikan dilakukan untuk mendalaminya (hasil audit investigasi)," ujar Agus di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketua BPK Yakini Ada Korupsi di Pembelian Lahan Sumber Waras

Agus mengatakan, KPK ingin memastikan pembelian lahan oleh pemerintah harus dilakukan sesuai aturan. KPK juga menerima jika Ahok membantah hasil audit investigasi BPK.

Agus mengaku belum dapat menyampaikan hasil sementara penyelidikan. Menurutnya, tujuan utama penyelidikan adalah memastikan keberadaan dugaan kerugian sebesar Rp191,3 miliar, seperti temuan BPK dalam audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.

Bahas Kasus Sumber Waras, Pimpinan KPK Akan ke BPK

"Kami mendalami ada kesalahan fatal atau tidak? Ada kerugian negara atau tidak?," ujar Agus.

Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh BPK dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.

BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan.

Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.

DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.

KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diperiksa pada tanggal 23 November 2015.

Pada hari ini, KPK sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap Ahok untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindakan korupsi. Hingga pukul 14.50 WIB, pemeriksaan terhadap Ahok belum selesai. Ahok telah menjalani pemeriksaan selama hampir lima setengah jam. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya