KPK Tetapkan Bupati Rokan Hulu Sebagai Tersangka

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVA.co.id – Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suparman yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemimpin DPRD, Johar Firdaus. Padahal Suparman baru terpilih dan seharusnya menjabat sebagai bupati untuk periode 2016-2021.

Kasus Wahana Auto Ekamarga, Tiga Pegawai Ditjen Pajak Segera Diadili

Keduanya diduga telah menerima suap terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 Provinsi Riau.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.

Geram, Sri Mulyani Sebut Masih Ada Kepala Kantor Pajak Korupsi

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Respons Ketua DPRD DKI Usai Dilaporkan ke Polisi

Priharsa mengungkapkan, sejak tahun 2007 hingga saat ini, pihaknya telah menjerat 25 orang di Provinsi Riau karena terkait kasus korupsi. Kasus korupsi yang terjadi adalah terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa serta pengurusan anggaran.

"Melibatkan total 25 orang yang secara statistik dikategorikan untuk anggota DPRD 11 orang, pejabat eselon (PNS) ada delapan orang, gubernur tiga orang, swasta atau BUMN dua orang dan lainnya satu orang," ungkap Priharsa.

Atas dasar tersebut, Priharsa menyebut Riau menjadi salah satu daerah prioritas KPK dalam melakukan pencegahan korupsi. Salah satu upayanya adalah dengan meminta komitmen seluruh pejabat di Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengurusan anggaran, barang dan jasa dan perizinan sehingga ke depan tidak terjadi lagi korupsi di Riau baik kabupaten, kota maupun provinsi," ujar Priharsa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya