Total Aset Narkoba Jaringan Malaysia di Polisi Rp178 Miliar

Ilustrasi kapal yang dipakai selundukan Narkoba.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jajaran tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Sarang Narkoba di Deli Serdang Digempur Polisi, 10 Pria dan 1 Wanita Ditangkap

Ketua tim NIC Direktorat IV Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Donny Setiawan, mengatakan kasus itu terbongkar berdasarkan hasil analisa penyidik kepolisian di wilayah Selat Panjang, Medan, Sumatera Utara.

Hal ini didukung tertangkapnya dua kurir, yaitu Muhamad Rizki dan Fajar Priyo Susilo di Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada 16 Maret 2016 lalu. Keduanya membawa 15 kilogram shabu dan 20 butir ekstasi dalam mobil Toyota Rush Hitam B 2129 JA, untuk dipasarkan di Jakarta.

Peredaran 15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Buat Malam Tahun Terbongkar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

"Kami langsung lakukan penggeledahan di salah satu gudang untuk menyimpan narkotika itu di Kota Cirebon," kata Donny di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2016.

Sehari kemudian, pada 17 Maret 2016, penyidik berhasil menangkap dua orang lain dari jaringan ini, yaitu Jusman warga Malaysia yang sudah lama bermukim di Selat Panjang, dan Khoirul yang menemani Jusman mengantar barang tersebut.

Oknum Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kalapas Bilang Begini

Jusman merupakan nakhoda kapal kargo pengangkut pupuk dari Selat Panjang. Kapal ini juga yang digunakan sindikat narkotika asal Malaysia untuk menyelundupkan narkotika.

"Waktu ditangkap ada 20 ribu butir dan 13 kilogram untuk 3 pelanggan," katanya.

Dengan demikian, barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 40 kilogram sabu, 180 ribu butir pil ekstasi, 3 unit alat pencetak, 2 unit timbangan, 2 gulungan besar alumunium foil, 16 unit telepon selular, 1 dus kartu simpati berisi 45 nomor perdana, seperangkat alat hisap sabu, dan kapal Bahari I milik PT. Inti Galangan Samudra.

"Barang bukti yang disita dari tangan tersangka apabila di konversikan mencapai Rp178 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya