MoU MA-Kejaksaan Agung

Hendarman: Dorong Disiplin Jadwal Sidang

VIVAnews - Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung meneken memorandum of understanding (MoU) soal pengawasan mafia peradilan. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, MoU itu untuk mengantisipasi penyimpangan jaksa dan hakim yeng berujung pencideraan keadilan.

"Ada pemberitaan di media mengenai laporan masyarakat dalam proses peradilan sering dijumpai penyimpangan," kata Hendarman di Mahkamah Agung, Kamis 16 Juli 2009.

MoU itu, kata dia, merupakan aktualisasi peningkatan koordinasi terhadap proses hukum antara lain jadwal sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan. "Ini merupakan terobosan siknifikan. Selain meminimalisir penyimpangan, juga dapat menghapus fitnah negatif," kata dia.

Hendarman mengakui penegakan hukum di Indonesia masih diwarnai ego sektoral yang dapat merugikan masyarakat.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja mengaku selama ini belum ada temuan kongkalikong antara jaksa dan hakim dalam pengusutan kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara. "MoU ini hanya sebagai upaya antisipasi saja," kata dia.

Dalam kerja sama tiga tahun itu, Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan saling mengawasi para pihak baik dalam pengawasan sampai kesepakatan untuk mendorong disiplin jadwal serta penyerahan petikan putusan.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024