Komnas HAM: Kebebasan Berekspresi Mundur di Era Jokowi

Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dianto Bachriadi, mengungkapkan bahwa kegiatan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat, berkesenian serta berkeyakinan mengalami kemunduran di Indonesia dalam setahun terakhir.

Angkat Isu Keberagaman Agama, Film Ahmadiyah's Dilemma dan Puan Hayati Curi Perhatian

"Kecenderungannya setahun ini, itu paralel dengan keyakinan beribadah, mengalami kemunduran akibat sejumlah pelarangan di tengah demokrasi yang semakin baik," kata Dianto di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2016.

Selama kurun 2015 sampai awal 2016, kurang lebih ada 20 pelarangan terhadap berbagai kegiatan kebebasan berekspresi. Empat di antaranya berujung pembubaran secara paksa. Terbaru, aksi pembubaran acara 'Lady Fast' di Yogyakarta oleh kelompok intoleran. 

Indeks HAM 2023 Turun 0,1 %, Setara: Kebebasan Berekspresi Berpendapat Adalah Hak Paling Buruk

"Karena adanya intimidasi pembubaran seperti itu, biasanya kelompok masyarakat yang menggelar acara mengalah," ujar dia.

Terhadap berbagai peristiwa intoleransi yang mengganggu kebebasan berekspresi itu, Komnas HAM melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo.

Kiai di Subang dan Indramayu Yakin Ganjar-Mahfud Bisa Berantas Radikalisme dan Intoleransi

"Pagi tadi sudah dikirim surat kepada Presiden untuk menegur Kapolri. Intinya agar pelarangan serupa tidak berlanjut," kata dia.

Menurut Dianto, dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Presiden lebih tegas kepada Kapolri atas ulah anak buahnya yang melindungi kelompok intoleran.

"Kelompok intoleran itu tak punya hak untuk melarang orang lain. Aparat Kepolisian juga cenderung memberikan jalan, mendukung pelarangan, pembubaran oleh kelompok intoleran. Itu bertentangan dengan tugas aparat guna menjaga dan melindungi setiap HAM," jelas Dianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya