Presdir Agung Podomoro Akui Beri Suap Rp2 M ke Sanusi

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, mengaku memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Mohamad Sanusi. Uang yang diduga suap tersebut diberikan dalam dua tahap.

Mantan Bos Agung Podomoro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Iya, memang dua kali diberikan," kata pengacara Ariesman, Ibnu Akhyat, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu 2 April 2016.

Menurut Ibnu, aliran uang Rp2 miliar itu merupakan salah satu hal yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. Namun, dia enggan menjelaskan, apakah uang tersebut merupakan permintaan dari pihak DPRD, atau inisiatif kliennya.

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Raperda Reklamasi

"Jadim saya enggak bisa jelaskan isi BAP (berita acara pemeriksaan) ya. Intinya, ada uang Rp2 miliar diserahkan kepada Sanusi," kata Ibnu.

Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ahok: Yang Patut Dicurigai Barter Bos Podomoro dan Sanusi

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya