Sayat Pipi Istri, Mantan Prajurit Kopassus Ditangkap Polisi

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • inmagine

VIVA.co.id – Setelah buron selama enam bulan, polisi baru bisa menangkap mantan prajurit Komando pasukan khusus (Kopassus) TNI bernama Bambang Hermanto (Usia 55). Ia diduga telah menganiaya istrinya.

Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir, Mayoritas Ditinggal Mudik Lebaran
Bambang diringkus di rumah kerabatnya di Jalan Brigjen Katamso Lorong Saidah, Medan Kota, Medan, Sumatera Utara. Pria itu dilaporkan istrinya, yang bernama Zainab, ke kepolisian. Bambang disebut telah menyayat-nyayat wajah istrinya itu dengan menggunakan senjata tajam pada 15 Oktober 2015.
 
M. Qodari Sebut Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Terganjal Sikap Ambigu PDIP
Penyiksaan itu bermula saat tersangka hendak masuk ke dalam rumah tapi tak diizinkan istrinya. Ketika itu, Bambang berusaha menggedor jendela rumah. Namun, korban tidak mau membuka jendela sehingga jendela dibuka paksa oleh tersangka. 
?
Penyanyi Bro Hizrah yang Sempat Viral Kini Sukses Jadi Milyarder di Bisnis Herbal
Beberapa menit kemudian, korban mendekat ke arah jendela sambil membukanya untuk memastikan keberadaan Bambang yang sedari tadi tak lagi menggedor jendela. Ketika jendela dibuka, secara sigap tersangka menyayat ?pipi istrinya yang sebelah kiri hingga berdarah. 
 
Sambil memegang pipinya yang berdarah, sang isteri berlari dari rumah. Dengan kejadian itu, warga sekitar melarikan Zainab ke RSUP Adam Malik, Medan untuk mendapatkan perawatan medis. 
 
Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan setelah kejadian itu. Korban membuat laporan ke Polsekta Medan Kota. Selanjutnya dilakukan penyidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
 
"Dari laporan korban kita langsung bertindak. Selama pengejaran yang memakan waktu hampir 6 bulan, akhirnya ?Rabu sore tadi kita menangkap tersangka. Tersangka diketahui adalah mantan anggota Kopassus," kata AKP Martualesi Sitepu, Rabu 30 Maret 2016.
 
Selama dalam pelarian, Bambang melarikan diri ke rumah keluarganya di Aceh selama 6 bulan. Namun dia kembali ke Medan. Beberapa hari di Medan, unit Reskrim Polsekta Medan Kota langsung menangkapnya.
 
"Dari pengakuan tersangka selama ini, ia melarikan diri ke Takengon, Aceh. Tersangka adalah suami ketiga dari korban. Untuk tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Martualesi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya