La Nyalla Resmi Buron, Interpol Dilibatkan

Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti (kiri).
Sumber :
  • Marco/VIVAbola
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi hibah Kadin Jatim, sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang). Selain Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan polisi internasional (Interpol) diminta bantuan untuk mencari La Nyalla.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
"Mulai hari ini, Kejaksaan resmi menetapkan saudara Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai DPO," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016.
Alasan Pengusaha RI Belum Tertarik Sponsori Rio Haryanto
 
Dia menjelaskan, penetapan La Nyalla sebagai buronan diterbitkan setelah La Nyalla menegaskan mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan pada Senin, 28 Maret 2016. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas Kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.
Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja
 
"Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," kata Romy.
 
Interpol dilibatkan karena La Nyalla diduga berada di luar negeri. Informasi sementara, La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia pada Kamis sore, 17 Maret 2016. "Sampai sekarang masih dicari posisi tepat tersangka," ujar Romy.
 
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi itu mengatakan, La Nyalla bisa lolos ke luar negeri karena surat pencekalan dari Kantor Imigrasi belum keluar. Sebenarnya, Kejaksaan langsung mengirimkan surat permohonan cekal ke Imigrasi di hari yang sama penetapan tersangka La Nyalla pada Rabu, 16 Maret 2016.
 
"Tapi kami baru terima surat cekal tersangka LMN dari pihak Imigrasi pada 18 Maret 2016. Sementara tersangka ke Malaysia, dari informasi yang kita terima, sehari sebelum itu," kata Romy.
 
Dikonfirmasi terpisah, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan kliennya sebagai DPO. "Saya belum terima surat DPO-nya," ujarnya kepada wartawan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya