Positif Narkoba, Prajurit TNI Diusir dari Rumah Dinas

Rumah TNI dan PNS di Kodam I/Bukit Barisan dikosongkan terkait kasus narkoba. Kamis 24 Maret 2016
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dua unit rumah dinas TNI di Jalan Gaperta, Medan, Sumatera Utara, dikosongkan prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, Kamis, 24 Maret 2016. Tindakan ini dilakukan setelah penghuni rumah itu terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Tindakan tegas dilakukan sebagai komitmen Kodam I/Bukit Barisan untuk memberantas narkoba sehingga tidak memberikan rasa ampun pada anggota mereka yang terlibat.

Pengosongan rumah merupakan salah satu sanksi yang diberikan TNI, terhadap anggota mereka yang terlibat narkoba. Akibatnya, semua anggota keluarga TNI yang tinggal di rumah itu, ikut pula diusir.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Dari pantauan VIVA.co.id, terlihat petugas mengosongkan dua unit rumah yang dihuni personel TNI dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kodam I/Bukit Barisan. Keduanya diduga menggunakan sabu-sabu.

"Untuk pengosongan rumah kita lakukan terhadap dua unit rumah, yang berada di Jalan Gaperta X dan di Jalan Gaperta V. Kita kosongkan karena penghuninya positif narkoba," ungkap Kolonel Anggoro Setiawan, Aslog Kasdam I/Bukit Barisan, saat memberikan keterangan pers di lokasi pengosongan rumah dinas.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Anggoro, selaku komandan pengosongan rumah, menjelaskan, rumah di Jalan Gaperta X dihuni oleh Hendra, PNS yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba saat diperiksa urine.

"Yang bersangkutan positif narkoba saat tes urine bersama di Makodam," tutur Anggoro.

Sedangkan rumah di Jalan Gaperta V, dihuni Pelda Khairuddin. "Dia kita tangkap kemarin, dan sudah dites urinenya, positif narkoba," jelas Anggoro.

Kasus Khairuddin dan Hendra saat ini sedang diproses hukum. Anggoro menambahkan, tindakan pengosongan rumah dilakukan sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Di mana setiap anggota TNI, purnawirawan, warakawuri, atau PNS yang terlibat narkoba, diharuskan keluar meninggalkan rumah dinas mereka dalam tempo 1x24 jam.

"Kami tidak akan pandang bulu. Seperti petunjuk panglima, bersihkan dulu aparatnya. Jika terbukti dipecat, setelah itu silakan kalau direhab," sambung Anggoro.

Di lokasi terlihat puluhan personel TNI mendatangi kedua rumah tersebut. Satu persatu, barang-barang di dalam rumah dikeluarkan dan dinaikkan ke truk TNI. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya