KPK Kembangkan Kasus Suap Damayanti

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mengenai uang ratusan ribu dolar Singapura yang dikembalikan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti sebelumnya diduga pernah menerima uang sebesar SGD33 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang diberikan, agar perusahaan Abdul Khoir mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, penyidik menduga uang sebesar SGD240 ribu dan Rp1,1 miliar yang dikembalikan Damayanti itu diduga suap terkait proyek lain.

Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi

"Sampai dengan saat ini masih didalami. Yang bersangkutan terbuka menyampaikan ke penyidik mengenai asal uang, namun sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin 21 Maret 2016.

Priharsa mengatakan, pengembalian uang tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan bagi penyidik dalam mengabulkan status Justice Collaborator yang diajukan Damayanti.

Kubu Budi Supriyanto 'Cemburu' Tuntutan Damayanti

Priharsa, bahkan tidak menampik KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait uang yang dikembalikan oleh Damayanti tersebut. "Kemungkinan bisa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, suap dari Abdul Khoir diberikan melalui dua orang dekat Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Ketiganya diduga mendapat masing-masing mendapat SGD33 ribu dari Abdul Khoir.

KPK, kemudian berhasil membongkar kasus ini, setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam 13 Januari 2016.

Pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan politikus Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi diduga mendapat uang SGD305 ribu dari Abdul Khoir dengan tujuan yang sama.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti, Dessy, Julia, dan Budi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Abdul Khoir, pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya