Kasus Novel Bisa Diajukan ke Praperadilan Jika Cukup Bukti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Praperadilan atas kasus yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bisa dilakukan jika dapat diuji dan ada korban yang dirugikan. Pengajar Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Miko Ginting, menjelaskan bahwa yang dimaksud pengujian tersebut merupakan pernyataan korban dan berupa alat bukti.

Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Disidang di PN Jakarta Utara

"Bisa saja, asal bisa diuji. Yang diuji orang yang merasa dirugikan seperti korban dan harus ada alat bukti yang dirugikan," kata Miko saat menghadiri acara diskusi di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta, Minggu 20 Maret 2016.

Namun, di sisi lain, Miko tidak menampik jika korban dan keluarga korban tetap melakukan praperadilan terhadap Novel Baswedan karena apa yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) merupakan oportunitas dari Jaksa Agung.

Idham Azis Akan Tunjuk Kabareskrim untuk Ungkap Kasus Novel

"Itu kan level UU yang dimiliki Jaksa Agung untuk SKP2. Dalam kasus Novel Baswedan memang tidak proper atau tidak patut karena alat buktinya kurang," ujarnya.

Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Tim Teknis Kasus Novel Sudah Bekerja, Cek Ulang TKP

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Kasus Novel mencuat kembali setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya