Perempuan Pembobol Bank Jateng Ditangkap saat Jadi Guru TK

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id – Yanuelva Etlina, perempuan pembobol Bank Jateng senilai Rp39 miliar yang buron sejak empat tahun lalu akhirnya ditangkap dalam pelariannya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Selama empat tahun, perempuan tersebut mampu mengelabui petugas Kejaksaan.

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

"Berkali-kali kami endus, tapi cukup lihai. Pernah di salah satu tempat di Semarang ternyata lolos. Di Karimunjawa di posisi orangtuanya juga lolos dan sekarang yang keenam, " kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yakob Hendrik P di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 16 Maret 2016.

 Dalam pelarian itu, sang buron sudah enam kali berpindah lokasi, seperti ke Kota Semarang, Jakarta, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara atau Pulau Karimunjawa. Sejak ditetapkan buron pada 2012 lalu, Yanuelva lihai melakukan berbagai penyamaran. Salah satunya menjadi guru taman kanak-kanak (TK) di Sumatera Utara.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

Di lokasi terakhir itu, Yanuelva dua tahun menetap dan mengajar anak-anak. Dia bahkan sempat mengganti identitas aslinya agar tak dicurigai.  

"Di Deli Serdang dia tinggal di salah satu guru spiritualnya. Lalu sehari-hari ia mengajar sebagai guru TK, " kata Hendrik lagi.

KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Tapi penyamaran tersebut akhirnya terbongkar setelah tim dari Kejaksaan Agung mengintainya selama seminggu. Buron Yanuelva akhirnya tertangkap di kamar kosnya di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saat ditangkap yang bersangkutan tidak ada perlawanan," lanjut Hendrik.

Yanuelva merupakan buronan kelas kakap yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp39 miliar. Hukuman itu dijatuhkan setelah dia terbukti merugikan negara sebesar Rp39 miliar. Namun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa gagal mengeksekusi karena perempuan tersebut kabur dan buron selama empat tahun terakhir.

Direktur CV Enhat itu ditangkap di Sumatera Utara pada  pada Selasa, 15 Maret 2016. Dia kemudian dijemput penyidik memakai pesawat Lion Air dari Sumatera Utara. Selanjutnya digelandang petugas ke Lapas Kelas IIA Bulu Wanita Semarang, Rabu 16 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya