Inkuiri Nasional, Rekomendasi Advokasi Masyarakat Adat

Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta(16/3/2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan empat buku inkuiri nasional dan menyampaikan hasil temuan dengan nama rekomendasi "Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan."

Komitmen Ganjar Jamin Perlindungan Masyarakat Adat

Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, inkuiri adalah upaya advokasi untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayahnya. Ini berlaku bukan hanya untuk masyarakat yang ada di dalam hutan, tetapi juga yang ada di luar kawasan tersebut.

"Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang diterima adalah soal sengketa pertanahan. Tahun 2012, berkas aduannya 1.213 kategori agraria, 2014 meningkat menjadi 2.483 pengaduan," kata Sandra di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 Maret 2016.

Janji Mahfud Jika Jabat Wapres, Sahkan UU Masyarakat Adat

Dia mengatakan, inkuiri ini menjadi penting sebab konflik-konflik yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara selama ini cenderung tidak terselesaikan.
 
Potensi itu diperkirakan bakal terus meningkat, karena berdasarkan data Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik, ada 31.957 desa berada di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Bahkan, 71,06 persen desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber hutan.

"Polemik persoalan agraria yang tak berkesudahan mendorong Komnas HAM melakukan inkuiri nasional sebagai terobosan penyelesaian pelanggaran HAM yang tersebar luas dan sistematik," kata dia.

Masyarakat Lamalera Bangun Pemberdayaan Sekolah Adat Melalui Ruang Kolaborasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan yang hadir dalam acara peluncuran buku inkuiri berharap, peluncuran ini tidak seremonial semata. Untuk itu, dia mendorong pemerintah segera membuat suatu kebijakan dan rumusan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara komprehensif.

"Ada 40 kasus masyarakat hutan adat yang ada yang disampaikan Komnas HAM. Dalam praktiknya di lapangan tak bisa diselesaikan," kata Basaria yang merupakan mantan pejabat Kepolisian itu. (asp)

Ilustrasi Pemilu.

Komnas HAM Sebut Banyak Masyarakat Adat Tak Ikut Pemilu karena Tak Punya KTP Elektronik

Komnas HAM RI mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada Pemilu 2024 karena mereka tak memiliki KTP elektronik.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024