Pasokan Senjata ke LP Langsa untuk Anak Buah Din Minimi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono menunjukkan barang bukti senjata apai yang hendak diselundupkan ke Lapas Kota Langsa Aceh, Senin (14/3/2016). Senjata ini akan digunakan untuk membantu meloloskan anak buah Din Minimi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein

VIVA.co.id – Pengagagalan penyelundupan senjata api untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Kota Langsa Aceh, Sabtu 12 Maret 2016, menguak fakta baru

Mekanik Pesan Suku Cadang Mobil tapi Peluru yang Datang

Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka RA dan MA, ternyata dua pucuk senjata api rakitan ilegal itu akan digunakan untuk pembebasan lima tahanan di LP Kota Langsa.

Mereka adalah Irwandi alias Kobra, Kamaruddin alias Jon, yang terkait kasus pembunuhan. Hafniruddin alias Pen, Mushadi alias Atep, dan Ikhsan, ketiganya adalah terpidana kasus Narkoba.

Pengedar Senjata Api Selundupkan Pistol ke Lapas di Aceh

Terkhusus Irwandi atau Kobra, ia merupakan anak buah Nurdin Ismail alias Din Minimi yang diringkus pada tahun 2015 lalu atas kasus penculikan.

“Salah satu napi (narapidana) yang akan dibantu kabur adalah Kobra, yang bersangkutan adalah tahanan kasus DM (Din Minimi) pada penculikan Mak Wo,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono, Senin 14 Maret 2016.

Ambisi Tim Bulutangkis Indonesia Raih Juara Piala Thomas dan Uber 2024

Alhasil, dengan diringkusnya sindikat perdagangan senjata api tersebut, misi Kobra cs untuk kabur dari lapas pun gagal. Kini nara pidana tersebut kembali harus berurusan dengan kepolisian. Mereka dan para pemasok senjata terjerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman mati.

“Kita akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron. Mereka yang sudah kita tangkap, kita jerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling ringan penjara selama 20 tahun,” ujar Anang.

Penangkapan kelompok pengedar senjata api ini terjadi pada Sabtu 12 Maret 2016. Rencananya senjata itu hendak diselundupkan ke Lapas Kota Langsa Aceh.

Namun saat hendak dikirimkan, kepolisian berhasil menciumnya dan melakukan penggerebekan di Desa Batuphat, Lhokseumawe. Sempat terjadi baku tembak. Soerang tersangka bernama Mumun melarikan diri, sementara seorang lainnya RA berhasil diamankan.

Dari pengembangan muncul nama pelaku lainnya yakni MA. Dan dari keduanya lah akhirnya terungkap untuk siapa dan rencana apa senjata tersebut diselundupkan ke Lapas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya