Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis 10 Maret 2016.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sidang putusan yang diajukan oleh pihaknya tersebut dijadwalkan oleh hakim tunggal akan digelar pukul 09.00 WIB Kamis 10 Meret 2016 di PN Jakarta Selatan.

Namun hingga saat ini, sidang putusan Praperadilan tersebut belum dimulai.

"Iya, sidang putusannya hari ini. Hakim tunggalnya menjadwalkan jam 9 pagi ini. Tapi mungkin mulainya sekitar pukul 10, saya masih dijalan," kata Koordinator MAKI Beyamin Saiman kepada VIVA.co.id, Kamis 10 Maret 2016.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI mengajukan permohonan kepada KPK terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century, di mana belum ditetapkannya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka.

"Karena KPK belum menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bank Century setelah adanya putusan kasasi terhadap Budi Mulya di Mahkamah Agung," ujarnya.

Salah satu saksi yang sudah pernah dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu, Nadia Mulya, Putri dari Budi Mulya.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

Diketahui, dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengungkap peran mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Di antaranya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan RJ Lino
 
"Perubahan PBI tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum tersebut ditandatangani Boediono," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014 lalu.
Salinan Putusan Diterima, KPK Siap Bongkar Kasus Century
 
Boediono pun sudah diperiksa KPK dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus Budi Mulya.
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016