Siti Fadilah Supari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Maret 2016. Sebelumnya, Siti telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Airlangga.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Siti terlihat tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB dengan ditemani sejumlah orang. Namun Siti tidak memberikan keterangan apapun mengenai pemeriksaannya itu.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mintarsih.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

"Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tanggal 2 yang bersangkutan telah dipanggil, namun menyatakan tidak dapat hadir dan dijadwal ulang pada hari ini. Bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi," kata Arsa, panggilan akrab Priharsa.

Menurut Priharsa, Siti akan digali keterangannya seputar pengetahuannya terkait perkara ini.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

"Yang bersangkutan akan dikonfirmasi seputar informasi-informasi khususnya pengadaan alkes di Unair tersebut," kata Priharsa.

KPK resmi menaikkan kasus dugaan Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Universitas Airlangga tahap l dan ll TA 2010 ke tahap penyidikan sejak 18 Desember 2015. Penyidik menetapkan dua orang tersangka pada perkara itu.

"KPK menemukan dua alat bukti cukup untuk kemudian menetapkan dua orang tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta.

Tersangka pertama adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo selaku pengguna anggaran. Tersangka kedua adalah Mintarsih selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara.

Perusahaan itu diketahui adalah salah satu perusahaan di bawah Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sedangkan, kerugian negara terkait kasus pengadaan alkes (alat kesehatan) RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar.

Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya