Abraham Samad: Deponering Sangat Legal

Abraham Samad Diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad angkat bicara atas putusan deponering terhadapnya dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, tak ada yang salah dari langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tersebut.

Abraham Samad dan Saut Situmorang Pertanyakan Kasus Firli Bahuri, Kirim Surat ke Kapolri

"Jadi yang bisa saya sampaikan bahwa deponering (pengesampingan perkara) juga adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum," kata Samad di Gedung Jampidum Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2016.

Samad mengatakan bahwa deponering bukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum.

Namanya Masuk jadi Dewan Pakar Timnas Amin, Abraham Samad: Saya Gak Pernah Dihubungi

"Oleh karena itu, ini menjadi sesuatu yang sangat legal," ujar Samad.

Saat ditanya apakah kasusnya tidak sebaiknya diteruskan ke pengadilan untuk mengetahui salah atau benar, Samad mengaku tak bisa mengatur-atur aparat penegak hukum. Alasannya, saat ini kenyataan yang terjadi adalah kasusnya dideponering oleh Prasetyo.

Abraham Samad: Firli Penjahat Paling Sadis, Harus Segera Ditangkap

"Kewenangan deponering itu adalah hak prerogatif Jaksa Agung. Oleh karena itu, kita harus bisa menerimanya," imbuh Samad.

Pemberantasan Korupsi

Meskipun tidak menjadi Ketua KPK, Samad, menyatakan masih mempunyai semangat untuk terus berjuang memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak.

"Di manapun kita berada. Apapun profesi Anda, kita harus bersama-sama memperjuangkan pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya.

Samad menilai korupsi masih memerlukan perlawanan secara masif. Sebab jika tidak, pemberantasan korupsi akan gagal.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk, pada tahun 2007. Sedangkan, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.

Samad kemudian resmi menerima surat ketetapan mengesampingkan pekara demi kepentingan umum nomor: TAP. 012/A/JA/03/2016 di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya