Reaksi KPK atas Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang

Mantan petinggia KPK, Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan penyidik KPK aktif Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk mendeponering kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Keduanya memang terjerat dalam dua perkara yang berbeda.

Candaan Hotman Paris Goda Yusril jadi Jaksa Agung dan Ajak Refly Harun Nyeberang Biar jadi Mendagri

"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh jaksa agung," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret 2016.

Syarief meyakini, dengan adanya deponering tersebut, KPK akan dapat bekerja lebih baik lagi ke depannya. Sebab, sudah tidak dibebani oleh kasus-kasus lama.

Di Sidang MK, Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW, Tidak Mengharap Belas Kasihan Jaksa Agung

"Kami juga berharap kerja sama KPK, kejaksaan, dan kepolisian menjadi lebih baik ke depan," tutur Syarief.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, hari ini, Rabu, 3 Maret 2016.

Ini Sosok Kajati dan Wakajati DKI Jakarta Baru yang Ditunjuk Jaksa Agung

Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan hak prerogatifnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 35 huruf c.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.

Sementara itu, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya