Siti Fadillah Supari Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • Antara/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 2 Maret 2016.

Siti Fadilah Supari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga.

"Alasannya apa, aku nggak dapat info," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

KPK Periksa Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah

Meski demikian, lanjut Yuyuk, Siti sempat memberitahukan kepada KPK bahwa dia tidak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik. Ia lantas meminta pemeriksaannya untuk dijadwal ulang.

"Dia jadwal ulang Senin 7 Maret 2016," kata Yuyuk.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Ketidakhadiran Siti dalam pemeriksaan penyidik diketahui sudah yang kedua kalinya. Pada panggilan 15 Februari 2016 lalu, Siti Fadilah tidak hadir.

KPK resmi menaikkan kasus dugaan Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 ke tahap penyidikan sejak 18 Desember 2015. Penyidik menetapkan dua orang tersangka pada perkara itu.

Tersangka pertama adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo, selaku pengguna anggaran.

Sedangkan tersangka kedua adalah Mintarsih selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, salah satu perusahaan di bawah Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kerugian negara terkait kasus pengadaan alat kesehatan) RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar.

Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya