Ivan Haz Diduga Transaksi Sabu Hingga Enam Kali

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya sudah menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT). Selain itu, mereka juga menyelidiki dugaan keterlibatan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan disebut-sebut kerap membeli sabu pada oknum anggota TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Kabar itu menguat usai Kostrad melakukan penggeledahan di Komplek Kostrad, Minggu, 21 Februari 2016 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto mengatakan, Ivan diduga melakukan pembelian dan melakukan transaksi narkoba cukup sering.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

"Kaitan pendalaman karena informasi, bahwasanya dari hasil pemeriksaan di Kostrad, IH diduga transaksi enam kali," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.

Eko membeberkan rinciannya. Pada tahun 2015, ada transaksi empat kali. Kemudian 2016, pada Januari, dua kali.

Paripurna DPR Belum Putuskan Sanksi Ivan Haz

"Ini baru kami dalami pemeriksaan, bukan BAP. Tapi pemeriksaan untuk terapi," ujarnya menambahkan.

Namun, Eko menyatakan bahwa informasi tersebut masih harus diselidiki lagi. Menurut dia, kasus narkotika cenderung lebih sulit diungkap dari pada kejahatan jalanan.

"Susah kalau tidak ada barang bukti. Tapi kalaupun benar akan diproses."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya