Komnas HAM: Hukuman Mati Tak Signifikan Berantas Narkoba

penggrebekan narkoba
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Nur Kholis mengatakan bahwa hukuman mati tak membuat jera para pengedar narkoba. Buktinya hukuman mati tak cukup efektif dalam memberantas narkoba.

Komnas HAM Sayangkan Ulah Buzzer Membullying Bintang Emon

"Efektivitas hukuman mati dalam penerapan hukuman mati khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba tak cukup signifikan," kata Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary 4B, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2016.

Untuk itu, kata Nur Kholis, hukuman mati harus lebih ketat diterapkan, khusus tindak kejahatan serius atau the most serious crime. Pasalnya, kesalahan menjatuhkan hukuman seringkali tak bisa dihindarkan akibat masih adanya praktik unfair trial.

Komnas HAM: Darurat Sipil Keliru, RI Darurat Pelayanan Kesehatan

"Hukuman mati merupakan keputusan kenegaraan dan bukan didasarkan pada argumentasi tentang HAM," terang dia.

Untuk itu, Nur Kholis mendorong Pemerintah mempertimbangkan penghapusan hukuman mati. Meski di lain pihak, dia mengakui banyak juga yang masih menerima hukuman mati dapat dilaksanakan dalam hal kejahatan luar biasa.

Janji Tindaklanjuti Kasus HAM Paniai Papua, Mahfud: Saya Jaminannya

"Walau sudah melakukan pelanggaran hukum, seseorang masih memungkinkan berbenah diri, dengan adanya kondisi-kondisi sosial tertentu. Tapi dengan hukuman mati menutup adanya kemungkinan dan potensi manusia untuk menjadi lebih baik," tegas dia.

Bintang Emon.

Komnas HAM Persilahkan Bintang Emon Melapor

Komnas HAM sayangkan fitnah terhadap Bintang Emon.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2020