KY Tak Ingin Berseteru Lagi dengan Mahkamah Agung

Pemilihan Ketua Komisi Yudisial di gedung KY, Jumat (26/2/2016)
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengaku tidak ingin ada 'perseteruan' dengan Mahkamah Agung (MA) ke depan. Sehingga ia memilih untuk menjembatani pemikiran agar ada kesepahaman antar dua lembaga tersebut.

KY: Banyak Rekomendasi Sanksi Hakim Nakal Ditolak MA

"Kita ingin menjembatani dengan ilmu pengetahuan. Mungkin ada hal yang belum dipahami bersama. Kita ingin langkah yang sesuai ilmu, konstitusi, dan praktik di negara-negara yang lebih maju," kata Sukma yang baru saja dilantik di Gedung KY, Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.

Ia mengklaim hubungan KY jilid III dengan MA sebenarnya sudah dimulai dengan baik. Misalnya MA sudah meminta KY untuk melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Komisi III Tak Setuju Anggaran Pengawasan Hakim KY Dipangkas

"Kita pandang sebagai hal yang positif. Audiensi KY dengan MA juga direspons positif. Kita ingin terus berkomunikasi dengan MA. Pengawasan eksternal dan internal ini untuk kepentingan bersama," kata Sukma.

Sebelumnya, hubungan antara KY dan MA pada periode KY jilid II terasa tak harmonis. Ketidakharmonisan ini terjadi karena terdapat sejumlah kewenangan yang bersinggungan antara keduanya.

KY Minta Tambahan Wewenang Awasi Hakim Agung ke Jokowi

Permasalahan konkret yang dihadapi misalnya terkait dengan uji materi yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tiga Undang-Undang Badan Peradilan.

Dalam uji materi tersebut, Ikahi menilai kewenangan KY merekrut hakim untuk pengadilan tingkat pertama tidak sesuai dengan amanat konstitusi. MK pun akhirnya memangkas kewenangan KY tersebut.

Tak hanya itu, saat KY sedang menginvestigasi kasus dugaan makan hakim Timur Manurung bersama terdakwa korupsi Swie Teng, MA malah mengeluarkan lebih dulu peringatan pada hakim bersangkutan sebelum KY mengeluarkan rekomendasi.

Saat itu KY mengapresiasi langkah MA dalam pengawasan internal tapi menyayangkan sanksi yang dianggap terlalu ringan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya