Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo menyebutkan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mencabut rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari program legislasi nasional (prolegnas). Alasannya, itu adalah kewenangan DPR.
UU KPK masuk dalam prolegnas 2014-2019, bersama dengan 39 RUU lainnya. Terkait UU KPK, banyak pihak meminta agar dicabut saja dari prolegnas. Sehingga dipastikan, tidak ada lagi rencana revisi yang membuat gaduh situasi.
"DPR itu punya kewenangan melakukan revisi undang-undang. Sekarang ini undang-undang inisiatif siapa? DPR. Bisa enggak Presiden menghentikan itu? Kan tidak bisa. Harusnya pertanyaan ini Anda sampaikan ke DPR," jelas Johan Budi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Dalam posisi ketatanegaraan, Presiden dengan DPR adalah setara. Sehingga, kata Johan, tidak bisa Presiden memerintahkan DPR untuk mengeluarkan UU KPK dari prolegnas yang sudah disetujui pada paripurna dewan.
"Jadi tidak bisa Presiden memerintahkan DPR jangan ini, ya enggak bisa dong," katanya.
Namun, apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat ini adalah menunda. Karena, dalam penyusunan undang-undang itu harus ada dua unsur yakni Presiden dan DPR.
"Karena Presiden mendengar suara publik yang menolak revisi itu maka Presiden enggak mau revisi dibahas saat ini," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi tidak bisa Presiden memerintahkan DPR jangan ini, ya enggak bisa dong," katanya.