Alasan Jokowi Tak Bisa Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo menyebutkan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mencabut rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari program legislasi nasional (prolegnas). Alasannya, itu adalah kewenangan DPR.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
UU KPK masuk dalam prolegnas 2014-2019, bersama dengan 39 RUU lainnya. Terkait UU KPK, banyak pihak meminta agar dicabut saja dari prolegnas. Sehingga dipastikan, tidak ada lagi rencana revisi yang membuat gaduh situasi.
 
Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang
"DPR itu punya kewenangan melakukan revisi undang-undang. Sekarang ini undang-undang inisiatif siapa? DPR. Bisa enggak Presiden menghentikan itu? Kan tidak bisa. Harusnya pertanyaan ini Anda sampaikan ke DPR," jelas Johan Budi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
 
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri
Dalam posisi ketatanegaraan, Presiden dengan DPR adalah setara. Sehingga, kata Johan, tidak bisa Presiden memerintahkan DPR untuk mengeluarkan UU KPK dari prolegnas yang sudah disetujui pada paripurna dewan.
 
"Jadi tidak bisa Presiden memerintahkan DPR jangan ini, ya enggak bisa dong," katanya.
 
Namun, apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat ini adalah menunda. Karena, dalam penyusunan undang-undang itu harus ada dua unsur yakni Presiden dan DPR.
 
"Karena Presiden mendengar suara publik yang menolak revisi itu maka Presiden enggak mau revisi dibahas saat ini," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya