- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan persentase kejadian korupsi pada layanan publik mengalami peningkatan dari tahun 2014 ke 2015. Peningkatan tersebut, tercatat naik lebih dari satu persen, dari angka 40,21 persen pada 2014 menjadi 41,36 persen pada 2015.
"Persentase kejadian korupsi pada layanan publik menunjukkan sedikit peningkatan dari 2014 ke 2015. Terjadi sedikit peningkatan dari 40,21 persen menjadi 41,36 persen pada 2015," kata Kepala BPS, Suryamin di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Ia menyampaikan, persentase kejadian ini terjadi pada tingkatan administrasi di lembaga tingkat daerah. Misalnya, ketika masyarakat mengurus surat menyurat di kelurahan, maupun lembaga daerah lainnya.
"Itu ada kejadian, tetapi kita menghitungnya kalau RT (rukun tangga) ada satu itu akan dikalkulasi ke tingkat kelurahan. Tapi intinya di Kepolisian dihitung juga, jadi ini secara keseluruhanan, tidak hanya di Kepolisian saja," kata dia.
Ia menjelaskan, peningkatan ini terjadi dengan berbagai macam alasan. Dirinci, alasan dorongan melakukan korupsi adalah untuk mempercepat proses pengurusan, yakni sebesar 42,53 persen. Lalu, alasan terkuat kedua adalah sebagai tanda terima kasih sebesar 35,69 persen.
Alasan ketiga, lanjut dia, adalah untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik, yakni sebesar 11,26 persen dan yang alasan keempat, yaitu demi menjaga hubungan baik sebesar 9,52 persen.
"Jadi, sebagian besar masyarakat membayar melebihi ketentuan, yaitu dengan tujuan mempercepat proses pengurusan, dan sebagai tanda terima kasih," kata dia. (asp)