Purwakarta Wajibkan Pelajar Tidur Siang di Sekolah

Foto Pulang Sekolah
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan kebijakan yang menarik. Dia mengharuskan agar setiap pelajar di wilayah kabupatennya tidur siang di ruang kelas pada jam istirahat. Bahkan para pelajar dianjurkan membawa bantal tidur.

Umur 14 Tahun Jadi Mahasiswa Universitas Airlangga

"Khususnya bagi pelajar menjalani peroses belajar di sekolahnya sampai jam dua atau jam tiga sore. Jadi pada pukul 11.30 siang, mereka bisa beristirahat tidur untuk kemudian melaksanakan salat Zuhur,"  kata Dedi Mulyadi di Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 22 Februari 2016.

Aturan itu dimuat melalui surat edaran bupati dan diberlakukan bagi siswa di sekolah negeri maupun swasta.

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

"Jika biasanya para pelajar istirahat hanya setengah jam, sekarang kami tambah waktunya jadi empat puluh lima menit," kata Dedi.

Para pelajar boleh membawa bantal dengan tujuan mendapatkan istirahat yang nyaman. Kebijakan itu bakal diberlakukan mulai Maret 2016 mendatang.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya

"Ya harus dibuat senyaman mungkin karena yang menyiksa itu kalau semuanya dibuat formal," lanjut Dedi.

Bupati mengatakan, diharuskannya tidur siang bagi siswa sekolah tak lain untuk menjaga kebugaran dan kesehatan. Para pelajar karena itu akan bisa mengikuti pelajaran dengan stamina yang baik.

Sebelumnya, Bupati Dedi juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter dengan salah satu poinnya adalah setiap siswa sekolah di Purwakarta diwajibkan masuk kelas pada pukul enam pagi. Hal ini yang juga menjadi alasan bahwa para pelajar kemudian perlu diberikan waktu istirahat tidur siang.

"Karena sekolah di Purwakarta ini kan masuknya jam enam pagi, terus pulang sore. Jadi harus benar-benar diperhatikan kondisi fisik dan mentalnya," kata Dedi. (ase)
 

Laporan: Jay Bramena/tvOne Purwakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya