Polisi Amankan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Belanda-Malaysia

Ekstasi 40 ribu butir
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menyita ekstasi sebanyak 40.000 butir. Ekstasi ini merupakan barang yang akan diselundupkan oleh jaringan Narkoba Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang-Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombespol Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, jaringan tersebut berada di Medan dan Jakarta.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

"Pada tanggal 3 Februari 2016 sekitar pukul 09.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fadli dan Asrul Zulkifli. Dipimpin oleh AKP Awaludin Kanur. Tersangka ditangkap di pool bus PM Toh, Cikokol, Tangerang," ujarnya di kantor Direktorat IV Mabes Polri Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 19 Februari 2016.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 40.000 butir ekstasi. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan ditutupi gorden. "Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut akan diberikan kepada tersangka Fadli di Tangerang," ujar Nugroho.

Di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap Jafarudin sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan. Jafarudin merupakan sumber barang bukti dan pengendali distribusi.

Tak lama setelah penangkapan Jafarudin, tersangka Bustaman juga diciduk di Perumahan Surya Kencana, Medan. Bustaman merupakan perekrut dan pengendali transportasi pengiriman barang. "Kemudian pada 5 Februari dilakukan control delivery. Hasilnya tersangka Helmi Almuthahar ditangkap di Jalan Prabukiansantang, Tangerang, Banten. Tersangka HA adalah orang yang akan menerima barang dari Fadli," ujarnya menjelaskan.

Polisi melanjutkan control delivery. Hasilnya ditangkap lagi 2 orang tersangka bernama Max Yusal dan Masrif. Keduanya juga akan menerima barang dari Fadli. Mereka ditangkap di Jalan Pejompongan Raya, Bendungan Hilir.

"Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 8 bungkus plastik berisi 40.000 butir ekstasi, juga ada 11 unit ponsel dan 23 gram sabu dan 52 butir ekstasi yang disita dari tersangka SY Helmi Almuthahar dan Max Yusal," ujarnya.

"Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana mati, atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar rupiah."

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

(mus)

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016