Dua Pasal Berbahaya dalam Revisi UU KPK yang Belum Diketahui

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, masih ada dua pasal penting yang luput diekspose oleh media terkait revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Pertama, hukum acara KPK yang ditarik menjadi generalis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Padahal dia UU lex specialist dalam hukum acaranya," kata Erwin dalam diskusi soal revisi UU KPK di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Ia mempertanyakan kenapa hukum acara KPK harus mengikuti KUHAP. Padahal, kalau mengikuti UU KPK saat ini maka dalam prosesnya tak perlu lama-lama ke penuntutan. Tapi penyidik dan penuntut sudah sepaket. "Logika KUHAP tidak bisa disamakan dengan KPK," kata Erwin.

Kedua, dalam revisi UU KPK dimasukkan poin KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus meminta rekomendasi dari Dewan Pengawas. Menurutnya ini tak masuk akal. "Ini berpotensi memiliki daya rusak bagi KPK," katanya menambahkan.

Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan di antaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, membentuk Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan polemik lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

(mus)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024