KPK Kasasi Putusan Fuad Amin

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron.

Heboh! Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Bikin Geram Netizen Gegara Candaan Pelecehan Seksual

Salah satu alasan diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, lantaran putusan pengadilan tinggi masih belum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan.

"Alasannya adalah karena putusan belum sesuai dengan tuntutan JPU, termasuk di dalamnya mengenai rampasan harta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin, 15 Februari 2016.

Bukti Kuat Emil Audero Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Menurut Priharsa, masih terdapat aset Fuad yang telah disita sebelumnya, diputuskan hakim agar dikembalikan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan kasasi

"Berdasarkan putusan yang diterima JPU ada cukup banyak harta yang telah disita ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung."

Polisi Berlakukan One Way Urai Kepadatan Arus Balik di Jalur Gentong Tasikmalaya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kepada Fuad Amin.

Majelis Hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,65 miliar. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.

Namun, pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah Rp234.070.731.779 dan US$563,322. Saat ini, uang itu telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.

"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah," ujar Hakim Syaiful Arif.

Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan Fuad Amin, menerangkan bahwa ia mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji dan umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, perternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, serta Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322, harus dikembalikan.

Pengadilan Tinggi DKl Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya