Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Puyuono menegaskan sikap partainya yang menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mencari muka.

KPK: Suap Bos Agung Podomoro Termasuk 'Grand Corruption'

Sekali pun Gerindra adalah partai yang berkuasa saat ini, maka partainya kata dia tetap tak akan meloloskan rencana amandemen itu.

"Gerindra melihat pentingnya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi virus bagi pembangunan Indonesia, karena itu Gerindra menolak revisi UU KPK," kata Arief, setelah acara diskusi soal reshuffle kabinet di Dunkin Donuts Menteng, Jakarta, Minggu 14 Februari 2016.
Usai Ditetapkan Tersangka, Politikus Gerindra Ditahan

Dia menambahkan, revisi UU KPK akan membuat KPK tak berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Kata dia, seperti poin Dewan Pengawas KPK dan izin penyadapan yang harus melalui Dewan Pengawas akan memperlambat kinerja lembaga itu.
IPW Nilai Supremasi Hukum Era Jokowi Carut Marut

Sementara itu, adanya mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga akan membuat KPK tak beda dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Lebih jauh, menurutnya, pelemahan KPK ditenggarai agar pihak-pihak tertentu bisa "merampok" anggaran negara.

"Ya, lebih baik dibubarkan kalau memang seperti itu. Masyarakat harus tahu, ada agenda besar dengan berkoalisinya partai-partai ini pada Jokowi (Joko Widodo). Ini ujung-ujungnya mau merampok APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)," katanya.

Rencana revisi UU KPK masih bergulir hingga saat ini. Poin krusial perubahan antara lain menyangkut adanya SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, izin penyadapan dan penyidik independen. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK.

"Agar tak terkena hukuman berat, nanti alasannya adalah itu adalah sebuah kebijakan yang tak bisa diadili. Maka disiapkanlah UU KPK, diperlemah UU KPK," kata Arief. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya