IPW Nilai Supremasi Hukum Era Jokowi Carut Marut

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id
VIVA.co.id
Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi
- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai, ditangkaptangannya Kasubdit Pranata dan Tata Laksana Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan masih buruknya supremasi hukum di era Presiden Joko Widodo.

Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN
"MA yang kita harapkan malah tertangkap tangan dalam mafia perkara," kata Neta dalam diskusi berjudul 'Reshuffle Kabinet: Mengembalikan Kepercayaan Publik' di Menteng, Jakarta, Minggu 14 Februari 2016.

Begini Respons Negara Islam Terkait Sri Mulyani
Menurutnya, untuk membenahi carut marutnya proses hukum di Indonesia tidak mudah. Apalagi, kondisi ini sudah terjadi sebelum Jokowi menjadi presiden. Namun, karena Kabinet Kerja ternyata tidak mampu membenahi carut marutnya dunia hukum, Neta menilai diperlukan reshuffle tahap kedua.

"Revolusi mental dasarnya penegakan hukum. Tanpa itu revolusi mental hanya omong kosong. Prioritas reshuffle kedua, yaitu pembenahan kabinet yang berkaitan dengan supremasi hukum, ada Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri," kata Neta.

Sebelumnya, Kasubdit MA tertangkap tangan KPK di kawasan Gading Serpong, Tanggerang, Banten. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Terkait kasus ini, dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. 

"Transaksi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pada sore ini diputuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ATS, ALE, dan IS," tutur Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Sabtu 14 Februari 2016.

Yuyuk mengatakan, suap itu diduga diberikan Ichsan, selaku terdakwa, agar MA bisa menunda salinan putusan kasasi kasusnya. Untuk memuluskan permintaan itu, Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya