Rencana Deponering Dinilai Berbau 'Sandera' Politik

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua KPK, Agus Raharjo, saat memberi keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lampau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane menilai Jaksa Agung HM Prasetyo tengah melakukan sandera politik, terkait rencana deponering kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

IPW Kecam Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim

Termasuk juga, menurutnya, dalam hal kasus yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan, yang berkas perkaranya ditarik dari pengadilan.

“Kasus BW dan dan AS, jaksa agung akan men-deponering. Ini aneh. Padahal, AS dan BW bukan siapa-siapa lagi. Deponering harusnya dilakukan untuk kasus yang menyangkut kepentingan umum. Kasus mereka, di mana kepentingan umumnya,” kata Neta dalam diskusi Reshuffle Kabinet: Mengembalikan Kepercayaan Publik di Dunkin Donuts Menteng, Jakarta, Minggu 14 Februari 2016.
IPW Minta Cerita Freddy Budiman Ditindaklanjuti

Begitu pun dengan kasus yang dialami Novel Baswedan, kasus yang sebenarnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun ditarik lagi oleh Kejaksaan Agung.
Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW

Menurut Neta, hal tersebut tak memiliki alasan kuat. IPW menilai cara-cara ini sengaja dilakukan Kejaksaan Agung agar menjadi ‘bargaining’, atau posisi tawar terhadap pihak-pihak terkait pada waktu yang akan datang. 

“Ini menunjukkan ada intervensi terhadap kasus Novel. Di mana, kasus Novel sudah ditangani polisi secara serius, kemudian jajaran Kejaksaan P21, bahkan sudah melimpahkan kasus itu ke pengadilan, kemudian ditarik karena ada ‘perintah’ dari Presiden Jokowi (Joko Widodo),” kata Neta.

Neta menjelaskan, adanya perintah Jokowi tersebut juga menunjukkan Presiden lalai melihat hukum sebagai jalan keluar yang tepat. Dia berharap. Jokowi bisa membenahi persoalan hukum pada masa pemerintahannya.
   
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mempertimbangkan akan memberikan deponering pada kasus yang menjerat AS dan BW. Langkah Jaksa Agung ini sebenarnya berawal dari perintah Presiden Jokowi, agar semua kasus yang menyeret penyidik dan mantan pimpinan KPK segera diselesaikan.

HM Prasetyo, kemudian mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana deponering itu.

Belakangan, sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan motif jaksa agung mengirimkan surat meminta pertimbangan soal deponering itu. HM Prasetyo dianggap sedang melempar bola panas, karena sejumlah kalangan memang menyuarakan agar perkara BW dibekukan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya