Kronologi Operasi Tangkap Tangan Kasubdit MA

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam, 12 Februari 2016. Dari penangkapan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan enam orang.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Pada hari Jumat, 12 Februari sekitar pukul 22.30 WIB, KPK mengamankan ALE yang merupakan seorang pengacara dan seorang sopir di sebuah parkiran di kawasan Gading Serpong, Tangerang," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2016.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Setelah penangkapan ALE beserta sopirnya, KPK  langsung melakukan penangkapan terhadap ATS yang tak lain adalah Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung.

"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dalam penangkapan ini ditemukan uang sejumlah Rp400 juta," ucap Yuyuk.

Pada saat yang bersamaan juga, KPK menangkap seorang pengusaha dengan inisial IS yang di kawasan apartemen Karet, Jakarta. Selain ketiga orang tersebut, turut diamankan sopir dari IS dan dua orang dari petugas kemanan di perumahan yang tempat domisili ATS.

"Transaksi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pada sore ini diputuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ATS, ALE, dan IS," tutur Yuyuk.

Sebagai informasi, IS dan ALE disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, dikenakan juga junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Kemudian terhadap ATS disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya