MA: Hakim Agung Ditangkap KPK Masih Simpang Siur

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA.co.id – Mahkamah Agung masih mengecek kebenaran kabar penangkapan oknum Hakim Agung MA oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, Jumat malam 12 Februari 2016.

Ingin Rampungkan 200 Kasus, KPK Minta Tambahan Anggaran

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan jajarannya saat ini masih berupaya memastikan kabar dan siapa oknum yang ditangkap tersebut.

"Belum ada info baru, MA saat ini keliling ke rekan-rekan untuk tahu siapa sebenarnya orangnya," kata Suhadi kepada VIVA.co.id, Sabtu 13 Februari 2016.

Jerat Sekretaris MA, KPK Tunggu Momen Ini

Upaya kontak ke luar MA, kata Suhadi, juga sudah dilakukan. Namun sejauh ini hasilnya nihil. Dia belum mendapatkan informasi sahih siapa yang ditangkap tersebut.

Suhadi mengatakan, informasi oknum hakim yang ditangkap juga masih simpang siur. Awalnya, dia mengetahui dari informasi running text televsisi, Hakim Agung berinisial AS yang ditangkap KPK.

4 Anggota Faksi PKB Mangkir Panggilan KPK

"Informasinya enggak konsisten. Awalnya running text sebutkan ada pengacara, hakim MA yang ditangkap, tapi yang baru ini malah hanya ditulis hakim saja. Ini simpang siur," katanya.

Suhadi mengatakan Ketua MA juga sudah meminta dia untuk mencari informasi penangkapan dan dugaan oknum Hakim MA yang ditangkap tersebut.

"Beliau (Ketua MA) belum tahu (siapa oknumnya). Kita diminta untuk terus cari informasinya," ujar dia.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tangkap tangan yang dilakukan kali ini, KPK telah mengamankan 6 orang. Termasuk di antaranya adalah diduga seorang oknum hakim Mahkamah Agung.

Keenam orang tersebut diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan transaksi terkait tindak pidana korupsi. Sejumlah uang juga dikabarkan turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut.

Saat ini, para pihak yang diamankan tersebut telah dibawa ke Gedung KPK sejak pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan statusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya