JK: Kepala Daerah Berstatus Tersangka Boleh Dilantik

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih boleh dilantik.

PKS Berpeluang Usung Lagi Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

"Ada aturannya. Kalau tersangka, aturannya saya kira boleh dilantik," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.

Namun, menurutnya, seseorang yang sudah berstatus tersangka kurang layak menjadi kepala daerah. Sebab, dengan status tersebut, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum sampai mendapat keputusan pengadilan. Sehingga, tidak ada waktu untuk mengurus pemerintahan.

Ijeck dan Bobby Nasution Bersaing Raih Tiket Golkar di Pilgub Sumut 2024

Meski begitu, pemerintah tetap harus tunduk pada undang-undang, dan wajib melantik kepala daerah terpilih. Tapi ketika sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan memberhentikan kepala daerah itu dari jabatannya.

"Kalau sudah ada vonisnya, setelah ada putusan pengadilan, ya dia langsung diberhentikan," kata JK.

MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah hasil Pilkada Serentak akan segera dilantik. Begitupun kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. 

Keempat kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka adalah Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp5,12 miliar.
 
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp77 miliar.
 
Selain itu, Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa. Terakhir, Bupati terpilih Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.

Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah baru bisa diberhentikan sementara atau non aktif, saat mereka menjadi terdakwa di persidangan. Saat mendapatkan putusan inkracht, mereka baru diberhentikan tetap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya