Warga Tolak Restorasi Hutan Jambi oleh Swasta

Seorang personel TNI AD dari Kodim 0415-Batanghari mencoba memadamkan kebakaran lahan gambut milik warga di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (10/9)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menunjuk PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) untuk melakukan restorasi ekosistem di Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi. Hal ini menuai protes dari warga Pemayungan, lantaran memasukan areal sawah dan perkebunan mereka menjadi bagian dari kawasan yang akan direstorasi, tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.

Jalan Terputus Akibat Hujan, Enam Desa di Jambi Terisolasi
Masyarakat Pemayungan menuntut Pemerintah Kabupaten Tebo, Gubernur Jambi, dan KLHK untuk menghentikan rencana restorasi ekosistem, khususnya pada rencana di blok II Desa Pemayungan.
 
Restorasi Gambut Harus Dilakukan Pemerintah Bukan LSM
"Sebetulnya warga meminta agar menghentikan proyek secara keseluruhan, namun karena saat ini hanya masyarakat desa Pemayungan yang menolak, maka tuntutan dikhususkan untuk restorasi PT ABT di blok II Pemayungan," ujar Manager Kampanye WALHI Nasional, Kurniawan Sabar, pada VIVA.co.id, Jumat 12 Februari 2016.
 
Ini Cara Atasi Hambatan Ekspor Hasil Hutan RI
Restorasi ekosistem PT. ABT seluas 38.665 Ha ini, terdiri dari dua blok. Blok I seluas 22.095 Ha di Desa Suo-suo, Dusun Semarantian, dan Blok II seluas 16.570 Ha di Desa Pemayungan. Sementara luas wilayah administratif desa Pemayungan adalah 33.792 Ha, sehingga ada 12.708 Ha wilayah Blok II masuk dalam wilayah administrasi Desa Pemayungan. Di sana, terdapat 314 KK atau 1.398 warga Pemayungan, yang menggantungkan hidupnya dari bertani dan berkebun.
 
Menurutnya, tindakan PT. ABT tidak adil dan mengabaikan hak masyarakat, sehingga mengancam keberlanjutan wilayah kelola masyarakat di desa Pemayungan. Hal ini jauh dari semangat pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
 
“Upaya pemerintah menekan deforestasi, degradasi hutan ataupun mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang hidup di wilayah tersebut," jelas Kurniawan.
 
Ia menilai, kasus di Desa Pemayungan menjadi fakta penting bagi pemerintah dalam melihat praktik buruk sektor swasta di sektor pengelolaan hutan, khususnya restorasi ekosistem. Dengan praktik seperti ini, pemerintah akan terus memberikan ruang perusahaan untuk memonopoli kawasan hutan. Padahal, pemerintah seharusnya bekerjasama dengan masyarakat, dan mengadopsi praktik mereka dalam menjaga dan mengelola hutan.
 
Saat ini Desa Pemayungan telah dikelilingi oleh Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Industri HTI Karet, HTI Akasia, dan tambang batu bara. Satu-satunya tempat untuk bertani dan berkebun hanya di wilayah yang saat ini diberikan kepada PT. ABT. Di dalam kawasan ini juga hidup Suku anak Dalam/Orang Rimba kelompok Buyung, Tampung, dan Iad.
 
Restorasi ekosistem adalah kebijakan Pemerintah untuk memulihkan kawasan hutan oleh perusahaan, lewat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK RE). Sebelumnya, KLHK telah mengalokasikan 2,7 juta hektare kawasan hutan yang tersebar di Sumatera, Maluku, Nusa Teggara, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua, melalui mekanisme restorasi ekosistem.
 
Tujuannya adalah menekan laju deforestasi dan degradasi hutan, sekaligus upaya untuk pencegahan perubahan iklim. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya