Setya Novanto Tak Masalah Dipanggil Kejagung Berkali-kali

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya akan bersikap koperatif dalam proses penyelidikan kasus "Papa Minta Saham" yang dianggap mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Endapkan Kasus Freeport, Jaksa Agung Dinilai Tepat

Hari ini, Kamis, 11 Februari 2016, adalah ketiganya kali Setya Novanto hadir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.

"Kami serahkan saja kepada Kejaksaan. Intinya Pak Setya Novanto selalu siap untuk menghadiri permintaan keterangan. Beliau akan menghadiri bila diperlukan," kata Firman Wijaya saat mendampingi Novanto menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta.

Kejaksaan Agung 'Endapkan' Kasus Papa Minta Saham

Dia mengatakan, Setya Novanto juga tak akan sungkan memenuhi kembali panggilan jika Kejaksaan masih memerlukan keterangan terkait pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Pertanyaan yang diajukan Kejaksaan, kata Firman, lebih banyak bersifat klarifikasi. Termasuk soal kroscek atas pernyataan Maroef Sjamsoeddin yang sudah lebih dulu diperiksa.

Setya Novanto Kali Kedua Penuhi Panggilan Kejaksaan

Lebih jauh, hal-hal yang disampaikan Novanto ke Kejaksaan ,menurut Firman, tak jauh berbeda dengan pernyataan yang sudah kerap disampaikan ketua fraksi Partai Golkar itu kepada publik.
 
"Semuanya lebih kepada sifatnya diklarifikasi," kata Firman.

Kasus "Papa Minta Saham" sempat menjadi perbincangan hangat di publik tatkala Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyerahkan rekaman pertemuan Setya saat menjadi Ketua DPR dengan Maroef dan Riza Chalid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dari rekaman yang dipublikasikan, terdengar percakapan yang mengarah pada permintaan saham PT Freeport Indonesia dan membawa-bawa nama presiden dan wakil presiden. Setya kemudian mundur dari jabatannya sebagai DPR 1. Sementara secara hukum, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya