Ketua KPK Sebut Novel Baswedan Tak Akan 'Dibuang'

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan bahwa Novel Baswedan tetap akan bekerja di lembaga anti rasuah itu.

Agus menyatakan bahwa KPK mendukung agar perkara saat ini yang menjerat Novel dapat segera diselesaikan. Namun penyelesaian tersebut diharapkan tanpa embel-embel.

"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

[Baca juga: ]

Kendati demikian, Agus tak banyak berkomentar mengenai penyelesaian kasus Novel nantinya. Lantaran menurut Agus hal tersebut merupakan bukan kewenangan pihaknya.

"Kan bukan di kami, ya yang terlibat lah, di Pengadilan dan Kejaksaan Agung," ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan dikabarkan justru akan memindahkan Novel Baswedan dari posisinya sebagai seorang Penyidik di KPK. Bahkan Pimpinan KPK mengisyaratkan bahwa Novel tidak akan berada lagi di lembaga anti rasuah itu.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua KPK, Agus Rahardjo tidak menampiknya. Namun Agus menyatakan bahwa Novel masih tetap mempunyai peran dalam pemberantasan korupsi.

"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis 4 Februari 2016.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga tidak menampik kabar mengenai Novel tersebut. Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut tengah dibahas.

Secara terpisah, pengacara Novel juga menduga ada upaya barter terkait perkara kliennya tersebut. Barter yang dimaksud adalah perkara yang menjerat Novel diupayakan untuk dihentikan, namun dia harus rela dicopot sebagai penyidik, bahkan dipindahkan keluar dari KPK.

Bahkan pihak Pengacara Novel menyebut kliennya tersebut ditawari jabatan di BUMN.

Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus akan fokus agar perkara kliennya dapat dihentikan tanpa harus dilakukan barter.

Sebelumnya, pimpinan KPK diketahui rajin untuk memperjuangkan perkara yang saat ini menjerat Novel agar dapat dihentikan. Novel diketahui dituding telah melakukan penganiayaan hingga menimbulkan kematian saat dia berdinas di Polresta Bengkulu.

Perkara Novel tersebut saat ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu bahkan sempat dilimpahkan ke Pengadilan. Pimpinan KPK menyatakan bahwa perkara Novel saat ini telah ditarik oleh pihak Kejaksaan.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016